APA ITU PLP ?
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat (1) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikam formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pada Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya Pasal 9 menyatakan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana di maksud dalam pasal 8 di peroleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Implikasi peraturan perundangan yang terkait dengan guru dan pendidikan, hal yang paling mendasar adalah perubahan, pengembangan, dan penyesuaian adalah kurikulum untuk penyiapan guru profesional, khususnya kurikulum pendidikan Program Sarjana Pendidikan. Kurikulum pendidikan Program Sarjana Pendidikan yang bermutu, akan menghasilkan lulusan calon pendidik yang bermutu.
Profesional harus di siapkan mulai dari jenjang akademik baik pada tataran akademik di kampus maupun pengenalan lapangan sedini mungkin pada seting nyata (latar otentik) di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya. Hal ini di maksudkan agar sedini mungkin calon pendidik memahami, mengetahui, menghayati, menjiwai, dan memiliki kemampuan kritis dan analitis terhadap profesinya kelak. Untuk itulah, seluruh mahasiswa Program Sarjana Pendidikan wajib mengikuti tahapan pemagangan penyiapan calon guru profesioanal melalui Praktek Lapangan Persekolahan (PLP).
Sebagaimana di nyatakan pada Pemenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 pasal 1 butir 8, Praktek Pengalaman Lapangan (PLP) atau Praktek Lapangan Persekolahan (PLP) adalah proses pengamatan/observasi dan pemagangan yang di lakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan di satuan pendidikan. PLP adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan guru profeisonal pada jenjang Program Sarjana Pendidikan, berupa penugasan kepada mahasiswa untuk mengimplemtasikan hasil belajar melalui pengamatan proses pembelajaran di sekolah/lembaga pendidikan, latihan mengembangkan perangkat pembelajaran, dan belajar mengajar terbimbing, serta di sertai tindakan reflektif di bawah bimbingan dan pengawasan dosen pembimbing dan guru pamong secara berjenjang.
Perubahan dasar kurikulum jurusan pendidikan agama islam (PAI) yang insiasi tahun 2015 dan baru di laksanakan pada tahun akademik 2017-2018 salah satunya mengamanahkan program Praktek Lapangan Persekolahan (PLP). Progrma ini di laksnakan sebanyak dua (2) kali yakni pada akhir semester tiga (3) dan semester tujuh (7). Program ini di maksudkan untuk menyiapkan mahasiswa calon guru PAI dan budi pekerti di sekolah dan madrasah mempunyai kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi melalui berbagai bentuk aktivitas di sekolah.
